Satresnarkoba Polres Pandeglang Laksanakan Pengiriman SPDP Sesuai Prosedur
Pandeglang – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang melaksanakan kegiatan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai bagian dari tahapan administrasi dalam proses penyidikan perkara tindak pidana narkotika.
Kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan prosedur hukum dalam penanganan perkara, sekaligus upaya memastikan proses penyidikan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, personel Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan penyiapan dan pengiriman dokumen SPDP kepada pihak terkait sesuai prosedur. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung tertib administrasi penyidikan serta koordinasi antarinstansi dalam proses penegakan hukum.
Satresnarkoba Polres Pandeglang terus berkomitmen melaksanakan setiap tahapan penyidikan secara profesional, cermat, dan bertanggung jawab dengan tetap mengedepankan prinsip kepastian hukum serta penghormatan terhadap hak-hak pihak yang terkait dalam perkara.
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses penanganan perkara dapat berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, sebagai bagian dari upaya Polres Pandeglang dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Satresnarkoba Polres Pandeglang berkomitmen mewujudkan penegakan hukum yang profesional, presisi, dan berintegritas.