News

Polisi Sampaikan Edukasi Kamtibmas kepada Pelaku Usaha di Pasar Cibaliung

Pandeglang, 8 Juni 2026 – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mencegah terjadinya gangguan keamanan di malam hari, Polsek Cibaliung Polres Pandeglang melaksanakan patroli dialogis jalan kaki di kawasan Pasar Cibaliung pada Senin malam (08/06/2026).

Kegiatan patroli tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Cibaliung, Asep Jamaludin, bersama personel Polsek Cibaliung dengan menyusuri area pasar dan lokasi-lokasi yang menjadi pusat aktivitas masyarakat pada malam hari.

Patroli dialogis dilakukan dengan menyapa dan berdialog langsung dengan warga, pedagang, serta masyarakat yang masih beraktivitas di sekitar Pasar Cibaliung. Dalam kesempatan tersebut, petugas menyampaikan pesan-pesan kamtibmas serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan.

Kapolsek Cibaliung AKP Asep Jamaludin mengatakan bahwa patroli jalan kaki merupakan salah satu upaya mendekatkan diri kepada masyarakat sekaligus memantau secara langsung situasi keamanan di lapangan.

“Melalui patroli dialogis ini, kami ingin memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Selain itu, kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan,” ujar Kapolsek.

Selain memberikan imbauan kamtibmas, petugas juga melakukan pemantauan terhadap aktivitas masyarakat dan kondisi lingkungan sekitar guna mengantisipasi potensi tindak kriminalitas maupun gangguan ketertiban lainnya.

Kehadiran personel kepolisian di tengah masyarakat pada malam hari mendapat sambutan positif dari warga dan para pedagang yang merasa lebih aman dalam menjalankan aktivitasnya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di kawasan Pasar Cibaliung terpantau aman, tertib, dan kondusif. Polsek Cibaliung Polres Pandeglang akan terus meningkatkan kegiatan patroli dialogis sebagai langkah preventif dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *